Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Apabila rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau peraturan PRESIDEN yang diajukan oleh pengusul telah disetujui untuk diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b, Kepala Biro Hukum melakukan pembahasan antarkementerian terkait. (2) Dalam melaksanakan pembahasan antarkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN panitia antarkementerian. (3) Keanggotaan panitia antarkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait dengan substansi rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau peraturan PRESIDEN. (4) Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau peraturan PRESIDEN hasil pembahasan panitia antarkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disepakati oleh seluruh anggota panitia antarkementerian.
