PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang PEDOMAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
(1) Setiap CPNS diangkat dalam jabatan fungsional umum. (2) CPNS yang diangkat dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) CPNS yang diangkat dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dipindahkan ke Jabatan Fungsional Umum lainnya sebelum diangkat menjadi PNS.
