PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang PEDOMAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
(1) Jenis jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menjadi dasar formasi Jabatan Fungsional Umum. (2) Formasi Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk: a. pengadaan CPNS; dan b. perpindahan PNS.
