PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI...
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan: a. sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi, dan SKPD dalam menyelenggarakan dan melaksanakan Dekonsentrasi Bidang LH; dan b. membantu pelaksanaan kewenangan Menteri di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
