Pasal 12
(1) Kuasa pengguna anggaran menyusun laporan pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang LH yang terdiri atas: a. laporan manajerial;
b. laporan akuntabilitas; dan c. laporan teknis kegiatan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disusun sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Laporan teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c: a. disusun berdasarkan pedoman yang tercantum dalam petunjuk teknis kegiatan dalam lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. disampaikan melalui mekanisme pelaporan elektronik (e-reporting). (4) Dalam hal petunjuk teknis kegiatan yang dilaksanakan tidak tercantum dalam Lampiran IV, laporan teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun berdasarkan petunjuk teknis kegiatan yang ditetapkan oleh eselon I kegiatan terkait. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan: a. setiap 3 (tiga) bulan, untuk laporan manajerial dan akuntabilitas; dan b. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk laporan kegiatan.
