PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI...
Pasal 5
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Perencanaan dekonsentrasi bidang LH meliputi: a. penetapan target; b. penetapan indikator kinerja; dan c. penetapan alokasi anggaran. (2) Penetapan target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. penurunan beban pencemaran lingkungan hidup sebesar 20% (dua puluh perseratus); b. penurunan tingkat kerusakan lingkungan hidup daerah aliran sungai prioritas, danau prioritas, sumber air strategis, hutan dan lahan serta keaneka ragaman hayati; dan c. peningkatan kapasitas kelembagaan lingkungan hidup kabupaten/kota. (3) Penetapan indikator kinerja dan penetapan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan dengan Keputusan Menteri.
