PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN...
Pasal 4
(1) Proper dilaksanakan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup. (2) Pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup terhadap ketaatan dan kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap tingkat: a. ketaatan pelaksanaan perizinan lingkungan dan Peraturan Perundang-Undangan di bidang:
- pengendalian pencemaran lingkungan hidup;
- pengendalian kerusakan lingkungan hidup;
- pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan b. kinerja usaha dan/atau kegiatan yang melebihi ketaatan dari yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
