PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN...
Pasal 3
Pelaksanaan Proper dilakukan terhadap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL, yang: a. hasil produknya untuk tujuan ekspor; b. terdapat dalam pasar bursa; c. menjadi perhatian masyarakat, baik dalam lingkup regional maupun nasional; dan/atau d. skala kegiatan signifikan untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
