PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN...
Pasal 21
Susunan keanggotaan dan pelaksanaan tugas dewan pertimbangan Proper dan tim teknis Proper sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 dan Pasal 20 ditetapkan oleh Menteri
