PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN...
Pasal 18
(1) Menteri dapat melakukan evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mendapat peringkat merah. (2) Jika penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperbaiki kinerja pengelolaan dalam jangka waktu yang ditetapkan,maka peringkat kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan perubahan. (3) Mekanisme evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua tim teknis Proper.
