PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN...
Pasal 17
Terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang ditetapkan sebagai: a. peringkat merah dua kali untuk aspek penilaian Proper yang sama, Menteri mengenakan sanksi administrasi; b. peringkat hitam, Menteri melakukan penegakan hukum lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
