PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-45-pl-02-02 Tahun 2011 tentang PENGADAAN BARANG/JASA SECARA...
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN E-PROCUREMENT
E-Procurement hanya dapat dilaksanakan untuk pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan dengan: a. pelelangan umum; b. pelelangan sederhana; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pemilihan langsung; d. seleksi umum; atau e. seleksi sederhana.
