PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-45-pl-02-02 Tahun 2011 tentang PENGADAAN BARANG/JASA SECARA...
Pasal 6
BAB 2 — LPSE DAN ULP
(1) Menteri membentuk ULP pada setiap unit eselon I dan Kantor Wilayah Kementerian. (2) Pembentukan ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pimpinan unit eselon I dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian. (3) ULP mempunyai tugas sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
