PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 tentang SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN KINERJA
(1) Kegiatan tugas pokok jabatan pejabat fungsional umum harus mengacu pada Rencana Kerja Tahunan Unit Kerja Pejabat Penilai. (2) Kegiatan tugas pokok jabatan pejabat fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam Perencanaan Kinerja sebagai SKP pejabat fungsional umum.
