PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 tentang SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 31
BAB 8 — REVISI SKP
(1) Dalam hal terjadi perubahan kondisi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b, revisi SKP harus dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal perubahan kondisi kepegawaian tersebut ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang. (2) Revisi SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir SKP serta disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai.
