PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 tentang SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 3 — PENYUSUNAN SKP
(1) SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai paling lambat tanggal 20 Januari tahun berjalan. (2) Dalam hal SKP yang sudah disusun belum ditetapkan oleh Pejabat Penilai sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP ditetapkan oleh Atasan Pejabat Penilai.
