PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-172-pl-02-03 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGADAAN BAHAN MAKANAN...
Pasal 1
Pedoman Pengadaan Bahan Makanan bagi Narapidana, Tahanan, dan Anak Didik Pemasyarakatan pada lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pedoman dimaksudkan sebagai acuan dalam pengadaan bahan makanan bagi narapidana, tahanan, dan anak didik pemasyarakatan di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
