PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN
Pasal 9
BAB 3 — ETIKA PEGAWAI PEMASYARAKATAN
Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan hubungan dengan aparat penegak hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, sebagai berikut: a. menghormati dan menghargai kesetaraan profesi, meliputi:
- mampu menjalin kerja sama secara bertanggung jawab;
- memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan standar prosedur pelayanan yang telah ditetapkan; dan
- memelihara dan memupuk kerjasama yang baik tanpa merusak tanggung jawab. b. menjaga kehormatan dan kewibawaan profesi yang meliputi:
- selalu bersikap ramah dan sopan namun tetap tegas dalam menegakkan aturan; dan
- tidak mengeluarkan ucapan atau melakukan tindakan yang dapat merendahkan diri sendiri ataupun profesi.
