Pasal 10
BAB 3 — ETIKA PEGAWAI PEMASYARAKATAN
Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam kehidupan bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, sebagai berikut: a. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik; b. tidak menjadi anggota atau pengurus organisasi sosial kemasyarakatan/keagamaan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan; c. tidak menjadi penagih utang atau menjadi pelindung orang yang punya utang; d. tidak menjadi perantara atau makelar perkara dan pelindung perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan yang dapat mencemarkan nama baik korps; e. tidak melakukan perselingkuhan, perzinahan, dan/atau mempunyai istri/suami lebih dari satu orang tanpa izin; f. tidak menjadi wakil kepentingan orang atau kelompok atau politik tertentu yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi; dan g. tidak memasuki tempat yang dapat mencemarkan atau menurunkan harkat dan martabat Pegawai Pemasyarakatan, kecuali atas perintah jabatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
