Pasal 7
BAB 3 — ETIKA PEGAWAI PEMASYARAKATAN
Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, sebagai berikut: a. menghormati harkat dan martabat Warga Binaan Pemasyarakatan, meliputi:
menghormati hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
menjauhkan diri dari segala bentuk tindak kekerasan dan pelecehan;
menghormati dan menjaga kerahasiaan Warga Binaan Pemasyarakatan; dan
selalu ramah dan sopan dalam berinteraksi dengan Warga Binaan Pemasyarakatan. b. mengayomi Warga Binaan Pemasyarakatan, meliputi:
memberikan rasa aman dan tentram terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan;
menindaklanjuti setiap saran, keluhan, atau pengaduan yang disampaikan Warga Binaan Pemasyarakatan secara tepat dan cepat;
tidak diskriminatif terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan atas dasar suku, agama, ras atau lainnya yang dapat menimbulkan situasi yang tidak kondusif; dan
memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan tanpa mengharapkan balasan/pamrih. c. tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam berkepribadian, meliputi:
teliti, cermat, dan cepat dalam menilai situasi;
mampu mengambil tindakan secara tegas terhadap setiap bentuk perilaku yang melanggar tata tertib/ aturan;
tidak melakukan hal yang bertentangan dengan moral dan hukum;
menguasai keahlian dalam melaksanakan tugas; www.djpp.kemenkumham.go.id
kesanggupan untuk menegakkan keadilan dan kejujuran; dan
menjaga kewaspadaan dan kehati-hatian. d. bijaksana dalam bersikap, meliputi:
menggunakan akal budi, pengalaman, dan pengetahuan secara cermat dan teliti apabila menghadapi kesulitan, tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan tugas;
memberikan perhatian khusus terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang mempunyai kebutuhan khusus, seperti anak-anak, wanita, lanjut usia, atau penderita penyakit permanen;
mempunyai keinginan untuk mengembangkan kapasitas diri untuk mendukung pelaksanaan tugas;
mempunyai kemampuan mengendalikan perkataan, sikap, dan perbuatan sehingga menumbuhkan sikap hormat Warga Binaan Pemasyarakatan; dan
mampu menempatkan dirinya secara tepat di hadapan Warga Binaan Pemasyarakatan baik sebagai petugas, teman, saudara, maupun orang tua tanpa kehilangan kewibawaan.
