Pasal 6
BAB 3 — ETIKA PEGAWAI PEMASYARAKATAN
Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b,sebagai berikut: a. mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan, meliputi:
memberikan pelayanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;
tidak mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan masyarakat;
memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan
memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara benar. b. terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan, dan pengawasan masyarakat, meliputi:
terbuka untuk menerima setiap saran, kritik, dan masukan tanpa mempunyai prasangka negatif;
membangun jejaring kerja sama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan
menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat. c. tegas, adil, dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat, meliputi:
mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;
memberikan pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindarkan diri dari kesombongan;
memberikan perlakuan yang tidak diskriminatif; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas.
