PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN
Pasal 24
BAB 5 — PEMERIKSAAN DAN SIDANG KODE ETIK
Majelis Kode Etik wajib menyampaikan hasil keputusan sidang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian secara berjenjang sebagai rekomendasi dalam memberikan sanksi moral dan/atau sanksi administratif kepada Pegawai Pemasyarakatan yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik. www.djpp.kemenkumham.go.id
