PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN
Pasal 23
BAB 5 — PEMERIKSAAN DAN SIDANG KODE ETIK
(1) Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah memeriksa Pegawai Pemasyarakatan yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik. (2) Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah Pegawai Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kesempatan membela diri. (3) Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah mufakat. (4) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. (5) Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final.
