PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) RS Pengayoman Cipinang terdiri atas: a. Subbagian Keuangan dan Perlengkapan; b. Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat; c. Unit Pelaksana Fungsional; dan d. Unit-unit Non Struktural (2) Struktur Organisasi RS Pengayoman Cipinang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
