PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH...
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, KLASIFIKASI, TUGAS DAN FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, RS Pengayoman Cipinang menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan medis; b. pelaksanaan pelayanan dan asuhan keperawatan; c. pelaksanaan penunjang medis dan non medis; d. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia; e. pelaksanaan pelayanan rujukan; dan f. pelaksanaan administrasi umum dan keuangan.
