Pasal 67
(1) Alih Status Izin Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dapat
diberikan kepada orang asing dalam rangka:
a. menanamkan modal;
b. bekerja sebagai tenaga ahli;
c. bekerja sebagai pimpinan tertinggi perusahaan;
d. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
e. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
f. mengadakan penelitian ilmiah;
g. menggabungkan diri dengan suami atau isteri warga negara
Indonesia;
h. menggabungkan diri dengan suami atau isteri pemegang Izin Tinggal
Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
i. menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan
asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang
tua warga negara Indonesia dan belum kawin;
j. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tingal
Terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berumur di bawah
18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
k. pertimbangan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau
alasan kemanusiaan berdasarkan pertimbangan dan Keputusan
Direktur Jenderal Imigrasi;
l. memperoleh
kembali
kewarganegaraan
Republik
Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia; atau
m. wisatawan lanjut usia mancanegara.
2009, No.476
(2) Izin Kunjungan yang tidak dapat dialih statuskan adalah:
a. Izin Kunjungan yang diberikan kepada orang asing pemegang Visa
Kunjungan Saat Kedatangan.
b. Izin Kunjungan yang diberikan kepada orang asing yang
menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat.
5. Ketentuan Pasal 72 ayat (2) huruf f diubah sehingga Pasal 72 berbunyi
sebagai berikut:
