PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-08-gr-01-06 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN...
Pasal 65
Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Tetap diajukan sebelum masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir. 4. Ketentuan Pasal 67 ayat (1) diubah sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
