PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 9
BAB 3 — ETIKA PEGAWAI
Etika dalam melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, meliputi: a. menghormati dan menghargai kesetaraan profesi:
- menjalin kerja sama secara bertanggung jawab; dan
- memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan standar prosedur pelayanan yang telah ditetapkan. b. menjaga kehormatan dan kewibawaan profesi:
- bersikap ramah dan sopan namun tetap tegas dalam menegakkan aturan; dan
- tidak mengeluarkan ucapan atau melakukan perbuatan yang dapat merendahkan diri sendiri ataupun instansi.
