PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 8
BAB 3 — ETIKA PEGAWAI
Etika dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat meliputi: a. mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan; b. tidak mencari keuntungan pribadi dalam bentuk apapun; c. memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menolak segala imbalan atau janji dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas; e. memberikan pelayanan yang profesional, responsif, tepat sasaran, terbuka, tepat waktu, taat aturan, dan adil serta tidak diskriminatif; dan f. terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan, dan pengawasan masyarakat.
