PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 19
BAB 5 — MAJELIS KODE ETIK
Majelis Kode Etik bertugas memeriksa dan mengambil keputusan terhadap Pegawai yang diduga melanggar Kode Etik setelah mempertimbangkan saksi, alat bukti lainnya, dan keterangan yang bersangkutan dalam sidang Majelis Kode Etik.
