PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 18
BAB 5 — MAJELIS KODE ETIK
Jabatan dan pangkat anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai yang diperiksa karena diduga melanggar Kode Etik.
