PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 14
BAB 4 — PENEGAKAN KODE ETIK
Pegawai yang melakukan Pelanggaran Kode Etik selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik.
