PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 13
BAB 4 — PENEGAKAN KODE ETIK
(1) Pernyataan secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk dalam ruang tertutup. (2) Pernyataan secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b disampaikan melalui forum pertemuan resmi, upacara bendera, media massa, atau forum lainnya.
