PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-in-04-02 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN ASSESMENT CENTER DAN...
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ASSESMENT CENTER
Assesment Center dilaksanakan melalui tahapan kegiatan sebagai berikut : a. menyusun kamus kompetensi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. MENETAPKAN tingkat level kompetensi; c. MENETAPKAN alat assessment; d. membentuk tim assesor;
e. melakukan proses assesment; f. menganalisis hasil dari berbagai pendekatan assesment; g. menyajikan laporan hasil assesment berupa profiling pegawai; dan menyusun program pengembangan induk pendidikan dan pelatihan.
