PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-in-04-02 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN ASSESMENT CENTER DAN...
Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ASSESMENT CENTER
(1) Assesment Center dilaksanakan dengan sistem profiling melalui pengukuran terhadap seluruh kompetensi yang tercantum dalam kamus Kompetensi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Assesment Center dirancang berkaitan dengan kompetensi/dimensi suatu jabatan tertentu. (3) Assesment Center diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
