PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-in-04-02 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN ASSESMENT CENTER DAN...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DANMANFAAT PEMBENTUKAN ASSESMENT CENTER
Pembentukan Assesment Center Hukum Hak Asasi Manusia bertujuan untuk memperoleh profil kompetensi setiap Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia, yang berguna untuk perencanaan karir, mutasi jabatan, dan pengembangan pegawai berbasis kompetensi.
