PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-in-04-02 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN ASSESMENT CENTER DAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Assesment Center adalah sebuag proses penilaian yang dilakukan oleh lebih dari satu penilai (Multi Rater) dengan lebih dari satu metode (Multi Methode) ntuk mendapatkan bukti-bukti perilaku yang menunjukkan sejauh mana kompetensi yang dinilai, dimiliki oleh peserta assesment center.
- Proses Penilaian adalah sebuah rangkaian kegiatan penlaian yang dilakukan dengan cara mencatat perilaku-perilaku yang muncul melalui berbagai alat atau metode.
- Metode adalah teknik dalam menyusun rangkaian kegiatan untuk melakukan assessment yang berbasis kompetensi.
- Standar Kompetensi Jabatan merupakan daftar kompetensi yang menjadi persyaratan dari suatu jabatan. Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan didasarkan ini didasarkan pada kompetensi yang terdapat dalam kamus kompetensi.
- Assesor adalah individu yang dilatih untuk mengamati, merekam, mengklasifikasikan dan melakukan wawancara serta membuat keputusan yang kredibel mengenai kinerja assesse dalam proses assesment.
- Assesse adalah individu yang menjadi peserta assessment dimana tingkat kompetensinya dievaluasi melalui metodelogi assessment center.
- Nilai Job Person Match (JPM) yaitu kesesuain antara level kompetensi pejabat dengan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ).
- Data Integrasi adalah satu sesi dimana assessor bertemu dan berdiskusi untuk mencapai konsensus mengenai nilai keseluruhan assessment bagi tiap assesse berdasarakan evidence yang diperoleh dari proses assessment.
- Alat atau tools adalah seperangkat instrumen yang didesain untuk digunakan di Assessment Center BPSDM Hukum dan Hak Asasi Manusia.
