PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-ah-02-10 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT MAJELIS PENGAWAS NOTARIS
Pasal 14
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas setiap Sekretaris wajib menyampaikan laporan yang dibuat secara berkala.
