PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-ah-02-10 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT MAJELIS PENGAWAS NOTARIS
Pasal 13
BAB 3 — TATA KERJA
Setiap laporan yang diterima wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan rapat-rapat untuk dijadikan bahan laporan dan petunjuk kebijakan bagi Ketua Majelis Pengawas Notaris, Wakil Ketua dan Anggota Majelis Pengawas Notaris.
