PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-um-01-01 Tahun 2011 tentang LOGO KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 4
Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai makna filosofis sebagai berikut: a. terus tumbuh dalam rangka menuju negara kesejahteraan yang mengayomi dan melindungi seluruh rakyat dan tanah air; b. kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia dan keadilan untuk segenap rakyat INDONESIA; dan c. tercapainya keadilan, kejujuran, kebenaran, keamanan, dan ketertiban.
