PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-um-01-01 Tahun 2011 tentang LOGO KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 3
(1) Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat gambar tertentu dan tulisan PENGAYOMAN sebagaimana tercantum dalam lampiran. (2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinamakan Pembangunan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nasional yang selanjutnya disebut Bangkumhamnas.
