PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 4
(1) Lapas diklasifikasikan dalam 4 (empat) kelas yaitu: a. Lapas Kelas I; b. Lapas Kelas IIA; c. Lapas Kelas IIB; dan d. Lapas Kelas III. (2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kapasitas, tempat kedudukan, dan tempat kegiatan kerja. 2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai beriktt:
