PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 98
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan hubungan dengan lembaga pemerintah, lembaga negara dan organisasi kemasyarakatan; b. pembinaan dan pelaksanaan hubungan kerja sama luar negeri;
c. pemberian informasi dan komunikasi kepada masyarakat mengenai kegiatan-kegiatan di lingkungan kementerian; d. pelaksanaan pengelolaan dan pengadministrasian sekretariat majelis pengawas pusat notaris, pengaduan dan masalah hukum serta informasi hukum; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri.
