PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 955
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penyajian data dan informasi dan urusan dokumentasi. (2) Subbagian Penyusunan Rencana dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran pengawasan. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemantauan, penyiapan evaluasi program dan penyusunan laporan Inspektorat Jenderal, serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
