PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 953
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 952, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan data, penyajian data dan informasi, serta dokumentasi; c. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran pengawasan; dan d. pemantauan, penyiapan evaluasi program kerja dan penyusunan laporan Inspektorat Jenderal, serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
