PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 952
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, dokumentasi, evaluasi, dan penyusunan laporan
Inspektorat Jenderal serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
