PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 935
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Seksi Pengembangan Sistem dan Jaringan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan pengembangan sistem dan jaringan informasi hak asasi manusia. (2) Seksi Pengamanan dan Pemeliharaan Sistem dan Jaringan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan sistem informasi hak asasi manusia, pengamanan dan pemeliharaan sistem dan jaringan hak asasi manusia. (3) Seksi Jejaring Informasi Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan koordinasi dan kerja sama informasi hak asasi manusia dengan instansi terkait dan pemerintah provinsi, kabupaten/kota.
