PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 933
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 932, Subdirektorat Sistem dan Jaringan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
676, No.2010 245 a. pengembangan dan pemeliharaan informasi hak asasi manusia; b. penyiapan dukungan sistem informasi hak asasi manusia; c. koordinasi dan kerja sama jaringan sistem informasi hak asasi manusia; dan d. penyusunan laporan kegiatan di bidang pengembangan dan pemeliharaan informasi hak asasi manusia, dukungan informasi hak asasi manusia dan jejaring informasi hak asasi manusia.
