Pasal 723
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 722, Direktorat Paten menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang paten; b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang paten; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang paten; d. pelaksanaan urusan permohonan dan publikasi di bidang paten; e. pelaksanaan pengklasifikasian dokumen permohonan paten dan penelusuran; f. pelaksanaan urusan administrasi pemeriksaan dan pelayanan teknis di bidang paten; g. pelaksanaan penyiapan sertifikat, pemeliharaan, mutasi dan lisensi di bidang paten; h. pelaksanaan pelayanan hukum di bidang paten; dan i. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Paten.
