PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 651
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 650, Subdirektorat Kerja Sama Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, pelaksanaan kerja sama keimigrasian dengan perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri; dan b. pelaksanaan pembahasan, perundingan dan persetujuan kerja sama keimigrasian serta sosialisasi dan diseminasi hasil kerja sama keimigrasian dengan perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
